MASYA ALLAH! Ngak Dibelikan PCX, Pemuda di Tulungagung Tega Aniaya dan Ancam Bunuh Ibunya
Pelaku Penganiaya Ibu Demi Honda PCX--
OTOMOTIF1.com - MASYA ALLAH! Ngak Dibelikan PCX, Pemuda di Tulungagung Tega Aniaya dan Ancam Bunuh Ibunya
Seorang pemuda di Tulungagung melakukan tindakan kekerasan dan ancaman terhadap ibunya sendiri karena tidak mendapatkan sepeda motor yang diinginkannya. Kini, pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, menjelaskan bahwa pelaku, yang berinisial MAK (21 tahun) dan beralamat di Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, diduga telah melakukan ancaman berulang terhadap ibunya, ST (56 tahun).
"Iptu Mujiatno, Rabu (18/10/2023), mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan juga terkait dengan senjata tajam.
Iptu Mujiatno menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada tanggal 2 Oktober 2023, ketika pelaku meminta ibunya untuk membelikan sepeda motor PCX. Pelaku juga meminta uang sebesar Rp 20 ribu untuk membeli rokok.
"Pelaku sambil membawa sebilah sabit saat itu. Namun, ibunya tidak memenuhi permintaan pelaku," katanya.
Pada tanggal 9 Oktober 2023, pelaku kembali melakukan tindakan serupa. Kali ini, pelaku meminta ibunya untuk membelikan sepeda motor sambil mengancam dengan sebilah pisau.
"Pada tanggal 10 Oktober 2023, pelaku kembali meminta sepeda motor dan mengancam dengan gergaji sambil mengatakan, 'Cepat berikan uang, saya menunggu. Jika uang tidak segera diberikan, apa yang akan terjadi.' Dia juga mengancam dengan gerakan yang menggambarkan pemenggalan," kata Mujiatno, menirukan perkataan pelaku.
Mujiatno menambahkan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2023, pelaku kembali meminta uang kepada ibunya, ST, dan menerima Rp 20 ribu. Namun, pelaku marah karena jumlah uang tersebut dianggap tidak mencukupi.
"Ibu korban akhirnya kesal dan menyiramkan air ke pelaku. Namun, pelaku membalas dengan melempari ibunya dengan batu, yang menyebabkan luka memar di sekitar mata," tambahnya.
Aksi brutal pelaku terus berlanjut keesokan harinya. Pelaku memaksa ibunya untuk memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Namun, ketika permintaannya tidak dipenuhi, pelaku terlibat dalam perkelahian untuk merebut tas korban.
Akibat perilaku pelaku, saat ini ia ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951.