sunbanner

Pecahnya Kaltim! 406,7 KM2 dan 35.747,5 KM2 Terbentuk 4 Oktober! Apa yang Terjadi di Balik Keputusan Kemendagri Pisahkan 2 Daerah Ini?

Pecahnya Kaltim! 406,7 KM2 dan 35.747,5 KM2 Terbentuk 4 Oktober! Apa yang Terjadi di Balik Keputusan Kemendagri Pisahkan 2 Daerah Ini?

Pecahnya Kaltim! 406,7 KM2 dan 35.747,5 KM2 Terbentuk 4 Oktober! Apa yang Terjadi di Balik Keputusan Kemendagri Pisahkan 2 Daerah Ini?-PEXEL-

Pecahnya Kaltim! 406,7 KM2 dan 35.747,5 KM2 Terbentuk 4 Oktober! Apa yang Terjadi di Balik Keputusan Kemendagri Pisahkan 2 Daerah Ini?

Proses pemekaran wilayah di Indonesia telah dilakukan sejak negara tercinta ini meraih kemerdekaannya.



Pemekaran wilayah merujuk pada upaya pemisahan wilayah yang bertujuan untuk membentuk daerah otonom baru yang diharapkan mampu berdiri secara mandiri.

Salah satu wilayah yang mengalami pemekaran adalah Provinsi Kalimantan Timur. Pada 4 Oktober 1999, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyetujui pemekaran Kalimantan Timur menjadi dua bagian yang terpisah.

Dampak dari pemekaran tersebut adalah terbentuknya dua kabupaten/kota otonom baru dengan luas wilayah masing-masing sebesar 406,7 km persegi dan 35.747,5 km persegi.





×

Baca juga: Wuling Mengusung Semangat ‘Drive For A Green Life’ Dalam Gelaran IIMS 2024

Baca juga: New Honda Stylo 160 Tampil Perdana Di IIMS 2024

Baca juga: BMW Tampilkan Model SUV Full –Listrik Untuk Pertama Kalinya Di IIMS 2024

Pembentukan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, sebagaimana tercatat dalam data pemekaran wilayah Indonesia dari tahun 1999 hingga 2014.

Undang-undang tersebut memuat ketentuan mengenai pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Dalam konteks artikel ini, dua daerah otonom yang dimaksud di Kalimantan Timur adalah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.

lanjutan,

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr