sunbanner

Kenapa Kemendagri Setuju Pecahnya Kaltim? Pemekaran 4 Oktober Jadi Sejarah Baru 2 Daerah yang Dipisah dari Kalimantan Timur, Cek Lokasi dan Apakah Rumahmu Termasuk?

Kenapa Kemendagri Setuju Pecahnya Kaltim? Pemekaran 4 Oktober Jadi Sejarah Baru 2 Daerah yang Dipisah dari Kalimantan Timur, Cek Lokasi dan Apakah Rumahmu Termasuk?

Kenapa Kemendagri Setuju Pecahnya Kaltim? Pemekaran 4 Oktober Jadi Sejarah Baru 2 Daerah yang Dipisah dari Kalimantan Timur, Cek Lokasi dan Apakah Rumahmu Termasuk?-quang-pexels-

Kenapa Kemendagri Setuju Pecahnya Kaltim? Pemekaran 4 Oktober Jadi Sejarah Baru 2 Daerah yang Dipisah dari Kalimantan Timur, Cek Lokasi dan Apakah Rumahmu Termasuk?

Pecahnya Kaltim! 406,7 KM2 dan 35.747,5 KM2 Terbentuk 4 Oktober! Apa yang Terjadi di Balik Keputusan Kemendagri Pisahkan 2 Daerah Ini?



Baca juga: 4 Kecamatan Terpadat di Jombang Kota Santri, Peringkat 1 Bukan Diwek atau Peterongan, Namun Kecamatan Mana yang Menjadi Pemenangnya?

Proses pemekaran wilayah di Indonesia telah dilakukan sejak negara tercinta ini meraih kemerdekaannya.

Pemekaran wilayah merujuk pada upaya pemisahan wilayah yang bertujuan untuk membentuk daerah otonom baru yang diharapkan mampu berdiri secara mandiri.





×

Salah satu wilayah yang mengalami pemekaran adalah Provinsi Kalimantan Timur. Pada 4 Oktober 1999, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyetujui pemekaran Kalimantan Timur menjadi dua bagian yang terpisah.

Baca juga: Misteri Jembatan Legendaris Kelok Sembilan! Mengungkap Rahasia Jembatan Tertua di Sumatera Barat yang Usianya Lebih dari 1 Abad

Baca juga: 5 Kabupaten Paling Sejahtera dan Terkaya di Sumatera Utara, Peringkat 1 Bukan Kabupaten Karo!

Dampak dari pemekaran tersebut adalah terbentuknya dua kabupaten/kota otonom baru dengan luas wilayah masing-masing sebesar 406,7 km persegi dan 35.747,5 km persegi.

Pembentukan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, sebagaimana tercatat dalam data pemekaran wilayah Indonesia dari tahun 1999 hingga 2014.

Undang-undang tersebut memuat ketentuan mengenai pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Dalam konteks artikel ini, dua daerah otonom yang dimaksud di Kalimantan Timur adalah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.

lanjutan,

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr