sunbanner

Pecahnya Kaltim Menjadi 2 Daerah, 4 Oktober Disahkan Kemedagri, Inilah Alasan dan Dampaknya yang Bikin Heboh Warga Kalimantan

Pecahnya Kaltim Menjadi 2 Daerah, 4 Oktober Disahkan Kemedagri, Inilah Alasan dan Dampaknya yang Bikin Heboh Warga Kalimantan

Pecahnya Kaltim Menjadi 2 Daerah, 4 Oktober Disahkan Kemedagri, Inilah Alasan dan Dampaknya yang Bikin Heboh Warga Kalimantan-PEXEL-

Pecahnya Kaltim Menjadi 2 Daerah, 4 Oktober Disahkan Kemedagri, Inilah Alasan dan Dampaknya yang Bikin Heboh Warga Kalimantan

Proses pemekaran wilayah di Indonesia telah berlangsung sejak negara tercinta ini mencapai kemerdekaannya.



Pemekaran wilayah merujuk pada tindakan pemisahan wilayah yang bertujuan untuk membentuk daerah otonom baru yang diharapkan memiliki kemampuan untuk berdiri secara mandiri.

Salah satu contoh pemekaran wilayah yang signifikan terjadi di Provinsi Kalimantan Timur. Pada 4 Oktober 1999, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyetujui pemekaran Kalimantan Timur menjadi dua bagian yang terpisah, menciptakan entitas baru yang otonom.

Baca juga: Misteri Jembatan Legendaris Kelok Sembilan! Mengungkap Rahasia Jembatan Tertua di Sumatera Barat yang Usianya Lebih dari 1 Abad





×

Baca juga: 5 Kabupaten Paling Sejahtera dan Terkaya di Sumatera Utara, Peringkat 1 Bukan Kabupaten Karo!

Dampak dari pemekaran tersebut adalah terbentuknya dua kabupaten/kota otonom baru dengan luas wilayah masing-masing sebesar 406,7 km persegi dan 35.747,5 km persegi.

Pembentukan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, sebagaimana tercatat dalam data pemekaran wilayah Indonesia dari tahun 1999 hingga 2014.

Undang-undang tersebut memuat ketentuan mengenai pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Dalam konteks artikel ini, dua daerah otonom yang dimaksud di Kalimantan Timur adalah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.

lanjutan,

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr