Wacana dan Realitas! Yuk Mengupas Potensi Pemekaran Provinsi di Sumatera Utara yang Punya Luas 5.625 km2 yang Terjerembab di Sebuah Pulau?
desa-satynek/pixabay-
Keempat daerah ini dianggap sebagai daerah tertinggal di Sumatera Utara, sebuah status yang telah diakui oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Menariknya, keempat daerah tersebut terletak di sebuah pulau seluas 5.625 km2, dikelilingi oleh pulau-pulau kecil yang memberikan ciri khas tersendiri.
Meskipun memiliki potensi besar, hingga saat ini, mereka masih berada dalam bayang-bayang wacana pembentukan provinsi baru.
Salah satu wacana yang mencuat adalah pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, dengan ibukotanya berpotensi menjadi Kabupaten Nias.