Sejarah Terbentuknya Maluku Tenggara yang Berhasil Memecah-Belah Provinsi Menjadi 5 Kecamatan, 3 Kelurahan, dan 27 Desa dengan Luas
desa-__Jasmin__/pixabay-
Kota Tual memiliki luas sekitar 254,4 km², terdiri dari 5 kecamatan, 3 kelurahan, dan 27 desa.
Namun, perjalanan pembentukannya tidaklah mulus.
Menurut mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 terhadap UUD 1945 terkait pembentukan Kota Tual.
Sidang tersebut diselenggarakan karena dianggap tidak memperoleh persetujuan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Proses pemekaran dan pembentukan Kota Tual juga menghadapi kritik karena tidak adanya penjaringan aspirasi masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara secara menyeluruh.
Gubernur Provinsi Maluku, Karel Albert Relahalu, yang turut hadir dalam persidangan MK, membantah tuduhan tersebut.
Baca juga: Bau Tapi Bikin Nagih! 5 Daerah Penghasil Jengkol di Jawa Barat, Juara Utamanya Dijuluki Si Manis