Terbentuk pada Tahun 1958, Sejarah Kota Tual yang Berhasil Mengobrak-Abrik Maluku Tenggara dengan Merebut Wilayah Seluas 254,4 km² yang Terdiri Dari
desa-ykaiavu/pixabay-
Terbentuk pada Tahun 1958, Sejarah Kota Tual yang Berhasil Mengobrak-Abrik Maluku Tenggara dengan Merebut Wilayah Seluas 254,4 km² yang Terdiri Dari
Sejarah Terbentuknya Maluku Tenggara yang Berhasil Memecah-Belah Provinsi Menjadi 5 Kecamatan, 3 Kelurahan, dan 27 Desa dengan Luas
Luasnya 254,4 Km2 Bentuk Kota Baru di Maluku ini Akhirnya Mampu Memecah Menjadi 2 Bagian, Jangan Takut Raja-Raja Sudah Resmi Beri Dukungan
Maluku, sebuah provinsi di kawasan Timur Indonesia, memiliki sejarah yang menarik sejak terbentuknya pada tahun 1958 melalui UU Nomor 20 Tahun 1958.
Baca juga: Bau Tapi Bikin Nagih! 5 Daerah Penghasil Jengkol di Jawa Barat, Juara Utamanya Dijuluki Si Manis
Kabupaten Maluku Tenggara, salah satu bagian provinsi ini, akhirnya mengalami perubahan signifikan dengan pemekaran menjadi dua bagian, membentuk sebuah kota baru yang unik.
Pemekaran tersebut menciptakan sebuah kota kepulauan di Maluku dengan luas wilayah laut yang mencengangkan, mencapai 19.342,39 km2.
Meskipun luas daratannya hanya 1% dari total wilayah laut, yakni 254,39 km², keunikan kota ini menjadi sorotan.
Pembentukan kota baru ini, yang disebut Kota Tual, tidak terlepas dari perdebatan karena tidak melibatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD pada saat pembentukan.
Kabupaten Maluku Tenggara adalah yang mengalami pemekaran ini, dan Kota Tual pun lahir sebagai hasil dari proses tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007.
Baca juga: Suzuki Jimny 5-Pintu Diperkenalkan Kepada Media dan Masyarakat Kota Surabaya