sunbanner

CATAT! 21 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru, Pastikan Ketahui Sejak Dini

CATAT! 21 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru, Pastikan Ketahui Sejak Dini

healtcare-karolina-grabowska/pexels-

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sejak mulai beroperasi pada tahun 2014, telah menjadi komponen penting dalam sistem jaminan sosial nasional Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat.

Hal ini berarti bahwa mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh fasilitas perawatan kesehatan tanpa dipungut biaya atau dengan biaya yang sangat terjangkau.



Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap individu yang tinggal di Indonesia, termasuk orang asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke perawatan kesehatan yang layak.

Baca juga: Dermaga Terluar di Tanah Air Indonesia! Inilah Bandara di Sumbar Baru Diresmikan dengan Panjang Runway 1.500 M: Bikin Kaki Gempor





×

Baca juga: Ujung Pulau Sumatera Barat, Tempat Keindahan Alam dan Peluang Pembangunan dan Pemekaran SUMBAR

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr