sunbanner

Simak Daftar Terbaru Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Menurut Perpu Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Simak Daftar Terbaru Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Menurut Perpu Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

healtcare-matthiar-zomer/unplash-

Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sejak mulai beroperasi pada tahun 2014, telah menjadi komponen penting dalam sistem jaminan sosial nasional Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat.

Hal ini berarti bahwa mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh fasilitas perawatan kesehatan tanpa dipungut biaya atau dengan biaya yang sangat terjangkau.



Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap individu yang tinggal di Indonesia, termasuk orang asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke perawatan kesehatan yang layak.

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

***





×

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr