Apa Itu Daftar Hitam? Ini Akibatnya Jika Telat Membayar Uang Pinjol Legal OJK, Awas Gak Bisa Pinjam Lagi
ekonomi-alexander-grey-
Daftar hitam OJK
Apabila peminjam telat membayar utang pinjol, maka peminjam akan ditandai di SLIK OJK. Dikutip dari situs OJK, SLIK OJK merupakan platform yang menyediakan riwayat kredit seseorang. Adapun skor kredit SLIK OJK, yaitu:
Kol 1: Lancar
Kol 2: Dalam perhatian khusus (telat bayar 1-90 hari)
Kol 3: Kurang lancar (telat bayar 91-120 hari)
Baca juga: WADUH! Mobil Listrik Mercedes Ngak Laku, Produksi EQC Terpaksa Dihentikan
Kol 4: Diragukan (telat bayar 121-180 hari)
Kol 5: Macet (telat bayar lebih dari 180 hari)
Apabila peminjam telah masuk daftar hitam atau Kol 5 maka akan kesulitan untuk meminjam di Pinjol manapun jadi pastikan Anda bersedia tepat waktu untuk membayar uangnya. ***