sunbanner

Apa Itu Daftar Hitam? Ini Akibatnya Jika Telat Membayar Uang Pinjol Legal OJK, Awas Gak Bisa Pinjam Lagi

Apa Itu Daftar Hitam? Ini Akibatnya Jika Telat Membayar Uang Pinjol Legal OJK, Awas Gak Bisa Pinjam Lagi

ekonomi-alexander-grey-

Daftar hitam OJK

Apabila peminjam telat membayar utang pinjol, maka peminjam akan ditandai di SLIK OJK. Dikutip dari situs OJK, SLIK OJK merupakan platform yang menyediakan riwayat kredit seseorang. Adapun skor kredit SLIK OJK, yaitu:

Kol 1: Lancar



Kol 2: Dalam perhatian khusus (telat bayar 1-90 hari)

Kol 3: Kurang lancar (telat bayar 91-120 hari)

Baca juga: WADUH! Mobil Listrik Mercedes Ngak Laku, Produksi EQC Terpaksa Dihentikan





×

Baca juga: Terletak di Hutan Belantara Nan Jauh Disana! Inilah Desa Terpencil di Kabupaten Kebumen Cuma ada 2 RT Gak Ada RW?

Kol 4: Diragukan (telat bayar 121-180 hari)

Kol 5: Macet (telat bayar lebih dari 180 hari)

Apabila peminjam telah masuk daftar hitam atau Kol 5 maka akan kesulitan untuk meminjam di Pinjol manapun jadi pastikan Anda bersedia tepat waktu untuk membayar uangnya. ***

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr