Kota Tarakan Akhirnya Resmi Masuk Wilayah Kalimantan Utara Usai Diusir dari Kaltim dengan Banyak Drama Alasannya Karena
kalimantan-Inactive account – ID 12019/pixabay-
Pasca-kemerdekaan Indonesia, statusnya berubah menjadi kecamatan melalui Keppres RI Nomor 22 Tahun 1963.
Karena posisinya yang strategis sebagai pusat industri di provinsi, status Kota Tarakan kembali naik menjadi kota administratif melalui PP Nomor 47 Tahun 1981.
Perjalanan ini mencapai puncaknya ketika lewat UU Nomor 29 Tahun 1997, Kota Tarakan diangkat menjadi kotamadya dengan restu Kemendagri.
Pada tahun 1999, kota ini menjadi daerah otonom melalui UU Nomor 22 Tahun 1999.
Sebelumnya, Kota Tarakan merupakan bagian dari Kalimantan Timur dengan luas wilayah sekitar 254,18 km2.
Namun, pada tahun 2012, Kalimantan Timur dimekarkan menjadi provinsi baru, yaitu Kalimantan Utara.