Dikenal Sebagai Negeri Serumpun Sebalai, Bangka Belitung Akhirnya Mengalami Pemekaran dan Kehilangan 4 Wilayah pada 25 Februari
bangka belitung-Andreas64/pixabay-
Undang-undang ini ditetapkan pada 25 Februari 2003 oleh Presiden RI, Ibu Megawati Soekarnoputri.
Keberadaan Kabupaten Bangka Selatan tidak hanya untuk pengembangan wilayah provinsi, tetapi juga sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan langkah untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Pembentukan Bangka Selatan sebagai daerah otonom baru sesuai dengan semangat reformasi, yang ditandai dengan pergeseran dari sistem sentralistik menuju desentralisasi.
Meskipun ada wacana pembentukan provinsi Bangka Belitung pada 21 November 2001, semangat pemekaran Bangka Selatan sebagai entitas otonom tetap terus berkobar dalam masyarakat setempat.
Dukungan terhadap pemekaran ini sudah tertuang dalam surat resmi Gubernur Sumatera Selatan nomor 125/4294/I tanggal 4 Agustus 1999.
Kabupaten Bangka Selatan secara resmi didirikan pada 27 Januari 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, yang juga melibatkan pembentukan tiga kabupaten lainnya.
Luas wilayah Kabupaten Bangka Selatan pada pendiriannya sekitar 3.607,08 km2 atau setara dengan 360.708 Ha, dengan administrasi terdiri dari 5 kecamatan, 3 kelurahan, dan 45 desa.
Untuk mempercepat pembangunan, pada tahun 2006, beberapa wilayah administratif mengalami peningkatan status, sehingga jumlah kecamatan menjadi 7, dengan 3 kelurahan, 50 desa, dan 163 dusun. Pada tahun 2012, jumlah kecamatan meningkat menjadi 8, dengan 3 kelurahan, 50 desa, dan 163 dusun.