Resmi Disahkan pada 4 Oktober, Akhirnya Maluku Dimekarkan dan Bentuk Wilayah Baru dengan Luas 140.255,36 km² Terdiri Dari 395 Pulau Besar dan Kecil
maluku-blickpixel/pixabay-
Resmi Disahkan pada 4 Oktober, Akhirnya Maluku Dimekarkan dan Bentuk Wilayah Baru dengan Luas 140.255,36 km² Terdiri Dari 395 Pulau Besar dan Kecil
Luasnya Hampir Menyerupai Negera Kamboja, Inilah Daerah Baru Hadil Perpecahan Wilayah Maluku yang Sudah Resmi Disahkan pada
"Eksplorasi Keajaiban Provinsi Maluku Utara: Melampaui Batas Luas Wilayah Negara Tajikistan"
Pemekaran wilayah di Provinsi Maluku telah menjadi kunci utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Terobosan ini menghasilkan provinsi baru dengan luas wilayah yang mengagumkan, hampir setara dengan negara Tajikistan.
Dalam perjalanan ini, Provinsi Maluku Utara (Malut) terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, yang disahkan pada 4 Oktober 1999.
Sebagai daerah otonom, Malut memiliki tanggung jawab penuh untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri.