Gunungkidul dan Sleman Berpotensi Melepaskan Diri dari Yogyakarta, Isu Pemekaran Wilayah untuk Bentuk Provinsi Baru
Sleman--
Sebagai provinsi yang terkenal dengan keindahan pariwisatanya serta kemajuan di bidang pendidikan, Yogyakarta telah mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah penduduknya.
Menurut data BPS pada tahun 2022, populasi penduduk provinsi ini mencapai angka 3.761.870 jiwa.
Namun, diproyeksikan bahwa pada tahun 2023 ini jumlah penduduknya akan bertambah menjadi sekitar 4.073.907 jiwa.
Selain pertumbuhan jumlah penduduk, sektor ekonomi provinsi ini juga mengalami perkembangan yang pesat, meskipun pariwisata masih belum pulih sepenuhnya akibat dampak pandemi yang melanda.
Dengan berbagai potensi dan latar belakang yang dimilikinya, beberapa pihak telah mengusulkan pemekaran wilayah di beberapa kabupaten.
Dengan tujuan untuk memaksimalkan pembangunan dan memastikan peningkatan ekonomi dapat dirasakan oleh semua kalangan.
Usulan Pemekaran Wilayah
Setidaknya terdapat dua kabupaten yang telah diusulkan untuk melakukan pemekaran wilayah, yaitu Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Sleman.
1. Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Gunungkidul, yang juga masuk dalam usulan pemekaran wilayah, memiliki luas wilayah sebesar 1.485,36 km2 atau sekitar 46,63 persen dari luas total provinsi.
Kabupaten ini terdiri dari 18 kecamatan dan 144 desa.
Salah satu mantan anggota DPRD DIY, Slamet S.Pd., MM., mengusulkan pemekaran wilayah ini menjadi Kabupaten Gunungkidul Timur dan Kabupaten Gunungkidul Barat.
Wilayah Gunungkidul Timur akan mencakup Ngawe, Karangmojo, Girisubo, Ponjong, Rongkop, Semanu, Tepus, Semin, dan Tanjungsari.
Sementara itu, Gunungkidul Barat akan terdiri dari Gedangsari, Nglipar, Playen, Paliyan, Patuk, Panggang, Saptosari, Wonosari, dan Purwasari.