OJK Beri Sanksi Larangan Paylater Sementara Pada Akulaku Sampai Kapan? Begini Penjelasan Selengkapnya
uang-stevepb/pixabay-
OJK Beri Sanksi Larangan Paylater Sementara Pada Akulaku Sampai Kapan? Begini Penjelasan Selengkapnya.
Akulaku kini tengah dihadapkan dengan sanksi OJK yang mana pinjol ini tidak memenuhi aturan. Namun, siapakah pemilik dari Akulaku? William Li adalah CEO dan pendiri dari Akulaku, yang pernah membagikan informasi ini dalam sebuah podcast di Tech Buzz China.
Sebelum memulai Akulaku, William telah menghabiskan lebih dari 10 tahun dalam industri hukum dan keuangan.
Informasi dari akun LinkedIn milik William Li menunjukkan bahwa ia menempuh pendidikan di Tsinghua University dengan jurusan hukum pada tahun 2002 hingga 2006.
Kemudian, ia melanjutkan studinya di Washington and Lee University dari tahun 2006 hingga 2007 dengan jurusan yang sama, yaitu hukum.
Sebelum mendirikan Akulaku, William pernah bekerja di firma hukum King & Wood Mallesons dan menjadi seorang investment manager di PING AN Insurance.
Baca juga: Viral Massa Pro Palestina di Rusia Marah dan Serbu Bandara Dagestan, Begini Kronologi Selengkapnya