sunbanner

OJK Beri Sanksi Larangan Paylater Sementara Pada Akulaku Sampai Kapan? Begini Penjelasan Selengkapnya

OJK Beri Sanksi Larangan Paylater Sementara Pada Akulaku Sampai Kapan? Begini Penjelasan Selengkapnya

uang-stevepb/pixabay-

Siapa Founder Akulaku 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah untuk membatasi layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dari aplikasi PT Akulaku Finance Indonesia.

Pembatasan ini terjadi sebagai akibat dari kurangnya pelaksanaan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK kepada Akulaku.



Akulaku sendiri merupakan sebuah aplikasi yang menawarkan berbagai layanan finansial kepada penggunanya.

Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melakukan berbagai jenis transaksi, mulai dari berbelanja dengan skema angsuran di berbagai marketplace hingga memperoleh pinjaman tunai.

Baca juga: Spil Sinopsis Drama Terbaru Gong Jun Bertajuk Rising With the Wind (2023) Siap Tayang Perdana di iQIYI Bukan Loklok!





×

Baca juga: Siapa Juara Satu Daerah Penghasil Ternak Sapi Terbesat di Banten? Benarkah Kabupaten Tangerang dengan Total 12.100 Ekor pada Tahun 2022?

Tidak hanya William Li, namun ia juga memiliki seorang rekan bisnis yang membantu dalam membangun Akulaku, yaitu Gordon Hu, yang merupakan seorang developer senior di China. Gordon pernah bekerja di perusahaan teknologi terkemuka, Tencent.

Mereka bersama-sama mendirikan Akulaku pada akhir tahun 2014. Awalnya, mereka menciptakan sebuah aplikasi berbasis Bitcoin untuk para pekerja WNA di Hong Kong. Namun, model bisnis ini tidak mendapatkan dukungan dari bank-bank di wilayah tersebut.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr