sunbanner

OJK Beri Sanksi Larangan Paylater Sementara Pada Akulaku Sampai Kapan? Begini Penjelasan Selengkapnya

OJK Beri Sanksi Larangan Paylater Sementara Pada Akulaku Sampai Kapan? Begini Penjelasan Selengkapnya

uang-stevepb/pixabay-

Mereka kemudian melakukan diskusi dengan berbagai bank di Indonesia dan menyadari bahwa ada banyak orang di Indonesia yang ingin meminjam uang, tetapi menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh lembaga keuangan di Indonesia.

"Kira-kira ada 35.000 pekerja WNA yang menggunakan aplikasi kami, tetapi para bank tidak menyukai bisnis kami, jadi kami harus berputar dan berbicara dengan banyak bank di Indonesia," ungkap William Li dalam acara Livecast #11: William Li, CEO of Akulaku: How to Grow a Leading Consumer Finance company in SEA.



Baca juga: Siapa Juara Satu Daerah Penghasil Ternak Sapi Terbesat di Banten? Benarkah Kabupaten Tangerang dengan Total 12.100 Ekor pada Tahun 2022?

Baca juga: 8 Kabupaten Baru di Pulau Timor NTT Ini Siap Tambah Potensi Mendunia, Jangan Kaget! Wilayah Baru Ini Berawal dari Kecamatan Kecil

Akhirnya, mereka merilis aplikasi Akulaku di Indonesia dan Malaysia pada tahun 2016, yang kemudian diikuti oleh Filipina. Pada awalnya, Akulaku adalah sebuah aplikasi e-commerce yang menawarkan sistem pembayaran Buy Now Pay Later. Namun, seiring berjalannya waktu, mereka mulai mengembangkan aplikasi ini dengan menambahkan fitur pinjaman tunai serta berbagai layanan bank digital lainnya.





×

Pemilik Akulaku, William Li, dan timnya telah menjadikan Akulaku sebagai salah satu pemain utama dalam industri fintech di wilayah Asia Tenggara.

Dengan berbagai layanan finansial yang ditawarkan, Akulaku terus berkembang dan melayani kebutuhan keuangan masyarakat.***

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr