Jangan Lawan Arus Lagi! Aturan Baru Muncul, SIM Bakal Dicabut Kalau Langgar Aturan Ini
Lawan Arus--
OTOMOTIF1.com - Jangan Lawan Arus Lagi! Aturan Baru Muncul, SIM Bakal Dicabut Kalau Langgar Aturan Ini
Polri telah merilis aturan baru mengenai sistem tilang berdasarkan poin. Jika total poin pelanggaran mencapai ambang batas, maka Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dicabut.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM, yang telah diundangkan pada tanggal 19 Februari 2021.
Meskipun telah ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, regulasi tersebut masih dalam proses penyempurnaan.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mempersiapkan detil pendukung dari aturan pencabutan SIM ini dan kemungkinan akan segera diterapkan.
Beberapa detil pendukung tersebut meliputi keuntungan bagi masyarakat, prosedur pelaksanaan, evaluasi efektivitas, dan potensi hambatan saat implementasi.
"Polri telah menetapkan sistem poin tilang untuk setiap pelanggaran lalu lintas. Poin tersebut tidak hanya diterapkan untuk pelanggaran biasa, tetapi juga untuk kasus kecelakaan seperti tabrak lari dan melawan arus," jelas Kombes Pol Indra Jafar, selaku Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri.
Indra Jafar menambahkan, "Sosialisasi sudah dilakukan melalui Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polda. Tinggal menunggu pelaksanaannya."
Daftar poin kecelakaan
Pengenaan poin terhadap kasus kecelakaan lalu lintas tertera pada pasal 310 hingga 312 sebagai berikut:
5 poin
Pasal 310 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, atau menimbulkan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan atau barang.
Pasal 311 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
10 poin
Pasal 311 ayat (2) dan (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan.
Pasal 312: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dan terlibat Kecelakaan Lalu Lintas lalu dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
12 poin
Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4): Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia.