12 Tahun Berdiri, Tambang Batubara Raksasa di Kalimantan Selatan Pailit Usai Tak Berkontribusi untuk Daerah, Padahal...

12 Tahun Berdiri, Tambang Batubara Raksasa di Kalimantan Selatan Pailit Usai Tak Berkontribusi untuk Daerah, Padahal...

12 Tahun Berdiri, Tambang Batubara Raksasa di Kalimantan Selatan Pailit Usai Tak Berkontribusi untuk Daerah, Padahal...-julia volk/pexels-

12 Tahun Berdiri, Tambang Batubara Raksasa di Kalimantan Selatan Pailit Usai Tak Berkontribusi untuk Daerah, Padahal...

Tragedi Tambang Raksasa Batubara Kalimantan Selatan: Kisah 12 Tahun yang Menggetarkan, Habis Tak Berkontribusi untuk Daerah



Terdapat sebuah cerita yang mengguncang di Kalimantan Selatan: sebuah tambang batubara raksasa telah mengalami kebangkrutan yang mengejutkan.

Baca juga: Rekomendasi 5 Warung Mie Ayam Terbaik dan Paling Enak di Blora, Dari Kriuk yang Bikin Nagih Hingga Mie Kenyal dengan Porsi yang Melimpah, Pasti Bikin Laper!

Kepailitan ini membawa banyak pertanyaan, terutama karena dalam 12 tahun operasinya, perusahaan tersebut belum memberikan kontribusi signifikan bagi keuangan daerah.





×

Yang menarik, perusahaan tambang batubara raksasa ini dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), suatu fakta yang membuat kegagalan ini semakin mengecewakan.

Didirikan pada tahun 2008 dengan tujuan untuk memberikan kontribusi finansial kepada daerah, PT Banjar Intan Mandiri, demikian perusahaan ini dikenal, ternyata tidak mampu memenuhi ekspektasi.

Baca juga: Bantul Bikin Heboh! Simpan 4 Kecamatan Dengan Luas Area Terkecil di Wilayahnya, Juaranya 18,32 Km²

Baca juga: 11 Kecamatan Terkecil di Kabupaten Kuningan, Ukurannya Lebih Sempit Daripada Pusat Kabupaten? Periksa Detail Wilayahnya

Baca juga: Kabupaten Asahan Tidak Jadi Nomor Satu! Lihat 10 Wilayah Terbesar di Sumatera Utara, Persiapkan untuk Ukuran Luas yang Mengejutkan!

Meskipun pada tahun 2018, perusahaan ini mendapatkan suntikan modal besar sebesar Rp5 miliar, namun keadaan tidak berubah.

Menurut informasi dari laman resmi mahkamahagung.go.id, keputusan kebangkrutan PT Banjar Intan Mandiri diambil pada 17 Desember 2020 oleh Pengadilan Niaga Surabaya, setelah 12 tahun beroperasi.

Perusahaan ini dimiliki oleh BUMD Kabupaten Banjar dan memiliki area kerja yang luas meliputi tiga kabupaten: Banjar, Tanah Laut, dan Banjarbaru.

lanjutan,

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr