Pengusaha Online Wajib Laporkan Data e-Commerce ke BPS Mulai Tahun 2024: Bagaimana Pengaruhnya untuk Perdagangan?
uang-angelolucas/pixabay-
Pengusaha Online Wajib Laporkan Data e-Commerce ke BPS Mulai Tahun 2024: Bagaimana Pengaruhnya untuk Perdagangan?
Dalam upaya untuk mengatasi kekurangan data dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), semua pelaku usaha online atau e-commerce diwajibkan untuk berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024.
Langkah ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala BPS, Amalia Adininggar, yang menjelaskan pentingnya langkah ini dalam mengisi kekosongan data yang ada.
Baca juga: ALVA Raih Penghargaan Untuk Kategori Most Ridden Electric Motorcycle di Ajang Bergengsi IMOS+ 2023
Menurut Amalia Adininggar, para penyelenggara PMSE akan memiliki kewajiban untuk menyediakan data dan informasi kepada BPS setiap tiga bulan atau setiap kuartal.
Data yang harus dilaporkan mencakup informasi terkait tenaga kerja yang terlibat dalam PMSE, serta transaksi yang terjadi di dalamnya.
BPS sendiri akan menjalankan perannya dengan memberikan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai PMSE yang tidak mematuhi kewajiban ini.
Menteri Perdagangan juga berhak untuk memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait PMSE.
Dampak dari pengumpulan data ini sangat penting. Data yang diperoleh dari para pelaku usaha online dan e-commerce akan digunakan untuk memperkaya data Produk Domestik Bruto (PDB), yang akan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.