sunbanner

Pengusaha Online Wajib Laporkan Data e-Commerce ke BPS Mulai Tahun 2024: Bagaimana Pengaruhnya untuk Perdagangan?

Pengusaha Online Wajib Laporkan Data e-Commerce ke BPS Mulai Tahun 2024: Bagaimana Pengaruhnya untuk Perdagangan?

uang-angelolucas/pixabay-

Amalia juga menekankan bahwa peraturan teknis terkait kewajiban ini akan segera dirilis oleh BPS.

Hal ini diharapkan akan memberikan panduan yang jelas kepada para pelaku usaha online dan e-commerce dalam memenuhi kewajiban mereka.



Peraturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 tentang PMSE, yang memberikan kewenangan kepada BPS untuk mengumpulkan statistik resmi dari pelaku PMSE.

Sebagai negara yang terus mengalami pertumbuhan dalam sektor e-commerce, langkah ini diharapkan akan membantu pemerintah dalam merencanakan kebijakan ekonomi yang lebih efektif.

Baca juga: Punya Sejarah Kejayaan Laut Terluas Bak Atlantis Inilah Desa Terindah di Provinsi Riau yang Berhasil Raih ADWI 2023





×

Baca juga: Pengguna PCX Wajib Tahu! Ternyata Ini 5 Daftar Penyakin Motor yang Sering Muncul, Jangan Dianggap Enteng

Dengan keterlibatan aktif BPS dalam pengumpulan data e-commerce, diharapkan bahwa kita akan memiliki gambaran yang lebih akurat tentang kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.

Semua ini akan memungkinkan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mendukung pertumbuhan sektor e-commerce di masa depan.

***

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr