Isu Pemekaran Wilayah JEMBER, Benarkah Akan Berpisah Menjadi Dua Daerah Bagian? Mari Saksikan Penjelasan Lengkapnya!
daerah-sasint/pixabay-
Wacana mengenai pemekaran wilayah Jember sebenarnya telah berlangsung sejak dua dekade yang lalu.
Ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar hukum bagi proses pemekaran tersebut.
Rencananya, pemekaran akan membuat Jember terbagi menjadi dua bagian utama: kota Jember dan kabupaten Jember.
Kecamatan Ajung, bersama dengan wilayah administratif lain seperti Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang, akan bergabung dengan kota Jember.