sunbanner

Langkah Menuju Provinsi Madura yang Dinantikan Lewat Pemekaran Kabupaten Pamekasan yang Sudah Berusia 493 Tahun, Sudah Kantongi Izin dari Pemerintah

Langkah Menuju Provinsi Madura yang Dinantikan Lewat Pemekaran Kabupaten Pamekasan yang Sudah Berusia 493 Tahun, Sudah Kantongi Izin dari Pemerintah

Jembatan Suramadu - Madura--

Keputusan ini diambil karena mendapat dukungan serta aspirasi yang membara dari masyarakat setempat.

Namun, tidak semudah itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh panitia agar Gubernur tidak berubah pikiran.



Baca juga: Hadapi Musim Mudik Lebaran, Goodyear Perkenalkan Layanan Online Di Tokopedia Dan Program Trade-in

Pertama, pembentukan provinsi baru harus benar-benar didasari oleh niat baik untuk mensejahterakan masyarakat.

Kedua, nilai-nilai dan identitas budaya daerah tersebut harus tetap terjaga, tidak boleh luntur.





×

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memekarkan sebuah kabupaten berusia 493 tahun, yaitu Kabupaten Pamekasan.

Dengan pemekaran ini, nantinya akan terbentuk Kota Pamekasan sebagai kotamadya, memastikan bahwa kuota 5 daerah terpenuhi.

Jika semua sudah terlaksana, maka pembentukan Provinsi Madura akan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah Otonomi Baru.

Provinsi ini akan terdiri dari Kabupaten Pamekasan, Bangkalan, Sumenep, Sampang, dan Kota Pamekasan.

Baca juga: Pemerintah Harus Jujur Soal Infrastruktur Transportasi Pemudik Lebaran

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr