Jawa Tengah Nekat Pecah Kabupaten Menjadi 3, Agar Bisa Diubah jadi Provinsi, Benarkah Demi Memenuhi Jatah Kuota?
ilustrasi danau yang indah di Jawa tengah. -(pexels.com/@pixabay)-
Sepertinya tidak, mengingat persyaratan minimal menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah adanya 5 kabupaten/kota.
Dengan demikian, Provinsi Banyumasan sebenarnya sudah memenuhi syarat kuota tersebut tanpa adanya pemekaran baru.
Meski begitu, wacana ini belum sepenuhnya mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Rencana untuk beberapa kabupaten keluar dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru juga masih dalam tahap pembahasan yang belum diajukan secara resmi.
Namun, rencana pemecahan kabupaten di Jawa Tengah menjadi 3 daerah baru memiliki peluang yang lebih besar untuk terealisasi karena sedang dalam proses pembahasan di tingkat pusat.
Mungkin, kita perlu menantikan perkembangan selanjutnya dari rencana menarik ini.***