sunbanner

Waspada Pelanggaran Uji Emisi! Denda Berlaku Lagi Mulai 1 November 2023 Minimal Rp 250 Ribu hingga Rp 500 Ribu

Waspada Pelanggaran Uji Emisi! Denda Berlaku Lagi Mulai 1 November 2023 Minimal Rp 250 Ribu hingga Rp 500 Ribu

daerah-Pexels/pixabay-

Waspada Pelanggaran Uji Emisi! Denda Berlaku Lagi Mulai 1 November 2023 Minimal Rp 250 Ribu hingga Rp 500 Ribu.

Peraturan baru akan dilaksanakan pada hari ini Rabu, 1 November 2023 yang memberlakukan kembali Tilang uji emisi.



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) akan mengaktifkan kembali sistem tilang uji emisi di berbagai titik di ibu kota hingga akhir tahun.

Baca juga: Wacana Pemekaran Lampung Namanya Apa? Isu 4 Kabupaten Ini Bakal Jadi Satu Provinsi Baru Sebab Miliki Penduduk yang Padat

Baca juga: Libatkan 9 Kabupaten! Provinsi Papua Tengah Merencanakan Pemekaran Wilayah Maupun Daerah Guna Rajut Harapan Baru, Benar Teralisasikan?





×

Baca juga: Penting! Cek dengan Teliti Bagian-Bagian Komponen dalam Mobil Listrik Sebelum Melakukan Transaksi Pembelian

Tindakan ini merupakan langkah serius Pemprov DKI untuk menghadapi permasalahan kualitas udara yang semakin memprihatinkan.

Setelah melalui evaluasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghidupkan kembali program tilang uji emisi mulai tanggal 1 November 2023.

Keputusan ini didasari oleh keyakinan bahwa tilang uji emisi adalah salah satu upaya efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Penegakan hukum terkait tilang uji emisi tetap mengacu pada ketentuan yang telah ada sebelumnya, yaitu Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan begitu, kendaraan bermotor yang melanggar batas aman emisi akan dikenai denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr