sunbanner

Waspada Pelanggaran Uji Emisi! Denda Berlaku Lagi Mulai 1 November 2023 Minimal Rp 250 Ribu hingga Rp 500 Ribu

Waspada Pelanggaran Uji Emisi! Denda Berlaku Lagi Mulai 1 November 2023 Minimal Rp 250 Ribu hingga Rp 500 Ribu

daerah-Pexels/pixabay-

Denda tilang uji emisi bagi sepeda motor berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, sementara kendaraan roda empat seperti mobil akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

Pemberlakuan kembali tilang uji emisi ini adalah langkah progresif dalam menjaga kualitas udara di ibu kota, serta mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga lingkungan dengan merawat kendaraan bermotor yang ramah lingkungan.



Baca juga: Siapakah Pemenang Indonesian Movie Actors Awards 2023? Prilly Latuconsina Bawa Pulang Penghargaan Dua Sekaligus, Berikut Daftar Pemenangnya!

Baca juga: Penting! Cek dengan Teliti Bagian-Bagian Komponen dalam Mobil Listrik Sebelum Melakukan Transaksi Pembelian

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus berupaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk seluruh warganya.





×

Tilang uji emisi adalah salah satu alat yang akan terus digunakan untuk mencapai tujuan tersebut, dan diharapkan bahwa masyarakat juga akan turut mendukung upaya ini dengan menjaga kendaraan mereka agar selalu memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

***

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr