sunbanner

Peraturan Baru Mulai Tengah Hari Ini, 1 November 2023: Pelanggar Uji Emisi Akan Ditilang dan Didenda Rp 250 Ribu hingga Rp 500 Ribu

Peraturan Baru Mulai Tengah Hari Ini, 1 November 2023: Pelanggar Uji Emisi Akan Ditilang dan Didenda Rp 250 Ribu hingga Rp 500 Ribu

Ilustrasi-JoshuaWoroniecki/pixabay-

Peraturan Baru Mulai Tengah Hari Ini, 1 November 2023: Pelanggar Uji Emisi Akan Ditilang dan Didenda Rp 250 Ribu hingga Rp 500 Ribu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai besok, tepatnya pada Rabu, 1 November 2023.



Kebijakan ini akan berlangsung hingga akhir tahun. Tilang uji emisi akan diterapkan secara luas di beberapa wilayah DKI Jakarta dan direncanakan akan dilakukan sebanyak 51 kali dalam periode tersebut.

Baca juga: Malinau Segera jadi Ibukota Baru di Kalimantan Utara, Usai Terungkap Namanya Mengandung Arti Mendalam Masih Berhubungan dengan Makanan Khas Kota Tarakan

Baca juga: UPDATE! Harga BBM Nonsubsidi di Seluruh Indonesia Rabu 1 November 2023, Pertamax dan Dexlite Banting Nominal





×

Baca juga: Jangan Buru-Buru! Tinjau Semua Elemen Utama dalam Mobil Listrik Sebelum Anda Putuskan untuk Membelinya

Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Hasilnya, pemerintah daerah menganggap bahwa tilang uji emisi telah terbukti efektif dalam upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota.

Ketentuan tilang uji emisi masih mengacu pada regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 276 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam hal ini, denda tilang uji emisi diterapkan dengan rincian yang berbeda untuk kendaraan bermotor.

Kendaraan sepeda motor yang melanggar batas aman uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Sementara itu, kendaraan roda empat akan dikenai denda tilang uji emisi sebesar Rp500 ribu.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr