Peraturan Baru Mulai Tengah Hari Ini, 1 November 2023: Pelanggar Uji Emisi Akan Ditilang dan Didenda Rp 250 Ribu hingga Rp 500 Ribu
Ilustrasi-JoshuaWoroniecki/pixabay-
Keputusan ini merupakan langkah konkret dari Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung program peningkatan kualitas udara di ibu kota.
Dengan menerapkan kembali tilang uji emisi, diharapkan kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta dapat mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Saat ini, masyarakat di Jakarta diharapkan untuk lebih berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan memastikan kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam menurunkan tingkat polusi udara dan menciptakan udara yang lebih bersih bagi semua warga Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran emisi kendaraan guna mencapai tujuan ini.
***