Berapa Kisaran Biaya Uji Emisi di Bengkel? Simak Harga Terlengkap Beserta Denda yang Harus Dibayar
Bengkel-pexels-artem/unplash-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menggelar razia uji emisi pada 1 November 2023. Tindakan yang semula ditilang kini hanya diimbau kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kewajiban uji emisi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Aturan ini mengharuskan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua yang usianya di atas 3 tahun untuk menjalani uji emisi. Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, ada sanksi tilang serta disinsentif tarif parkir.
Untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam menjalani uji emisi, tersedia berbagai lokasi yang menyelenggarakan uji emisi.
Misalnya, di bengkel resmi milik pabrikan kendaraan. Selain itu, terdapat juga kios khusus yang melayani uji emisi.
Baca juga: Cara Kerja Cardas untuk Memilih Mobil Bekas yang Hemat, Bandingkan dengan Satu dan yang Lainnya!