Gunungkidul Dianggap Layak Jadi Provinsi Baru Pemekaran DIY? Begini Isu Wacana Pemekaran dan Syarat Bentuk Provinsi Baru
daerah-rendy-novantino/unplash-
Dia menjelaskan bahwa pemekaran bertujuan untuk mempercepat pembangunan wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pemekaran juga akan memungkinkan perbaikan pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat, dan pemanfaatan potensi daerah yang lebih optimal.
"Dalam pemekaran ini, wilayah timur akan dipisahkan dari wilayah barat," tambahnya.
Menurut Slamet, gagasan pemekaran ini sah secara hukum dan diatur dalam Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dari Pasal 32 hingga Pasal 43.
Dia mengatakan bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi, dan Kabupaten Gunungkidul dapat memenuhi syarat-syarat tersebut tanpa masalah.
Contohnya, syarat-syarat dasar kewilayahan dan kapasitas daerah terpenuhi. Syarat dasar kewilayahan mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah.