sunbanner

Wajib Sumringah! 4 Kendaraan Ini Dijamin Bebas Kendaraan Uji Emisi, Cek Mobil Kamu Termasuk Gak Nih?

Wajib Sumringah! 4 Kendaraan Ini Dijamin Bebas Kendaraan Uji Emisi, Cek Mobil Kamu Termasuk Gak Nih?

mobil-Pexels/pixabay-

Salah satunya adalah dengan mendatangi bengkel terdekat dan melakukan uji emisi mandiri sesuai peraturan yang berlaku.

Sudarmo juga menekankan bahwa tilang uji emisi tidak akan dilakukan secara asal-asalan, melainkan akan berjalan seiring dengan proses edukasi kepada masyarakat. "Untuk masyarakat yang belum melakukan tilang, silahkan mendatangi lokasi uji emisi dengan kesadarannya masing-masing," imbaunya.



Baca juga: Kantor Bupati Termegah di Riau Ini Berhasil Habiskan Dana Rp 160 Milliar, Bikin Kagum! Sayangnya Bakal Tenggelam Tahun 2028?

Baca juga: Kabar Bagus untuk Ibu-Ibu! Ternyata di Indonesia Punya Mall Terlengkap di Asia Tenggara, Bebas Belanja Kebutuhan Apapun Tanpa Khawatir!

Menurut Sudarmo, tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan untuk tidak mematuhi aturan uji emisi. Seluruh masyarakat memiliki peluang untuk terbebas dari tilang uji emisi, dengan catatan kendaraan pribadinya memenuhi kadar emisi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.





×

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pemilik kendaraan di DKI Jakarta dapat lebih mudah memahami aturan uji emisi dan menjalankannya dengan baik, sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas udara di kota ini.***

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr