Wajib Sumringah! 4 Kendaraan Ini Dijamin Bebas Kendaraan Uji Emisi, Cek Mobil Kamu Termasuk Gak Nih?
mobil-Pexels/pixabay-
Salah satunya adalah dengan mendatangi bengkel terdekat dan melakukan uji emisi mandiri sesuai peraturan yang berlaku.
Sudarmo juga menekankan bahwa tilang uji emisi tidak akan dilakukan secara asal-asalan, melainkan akan berjalan seiring dengan proses edukasi kepada masyarakat. "Untuk masyarakat yang belum melakukan tilang, silahkan mendatangi lokasi uji emisi dengan kesadarannya masing-masing," imbaunya.
Menurut Sudarmo, tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan untuk tidak mematuhi aturan uji emisi. Seluruh masyarakat memiliki peluang untuk terbebas dari tilang uji emisi, dengan catatan kendaraan pribadinya memenuhi kadar emisi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pemilik kendaraan di DKI Jakarta dapat lebih mudah memahami aturan uji emisi dan menjalankannya dengan baik, sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas udara di kota ini.***