HOAX Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Minimal 3 Tahun, Ini Faktanya
Pemekaran Lampung Barat Mengungkap Daerah dengan Sisi Gelap dan Bernuansa Mistis yang Belum Pernah Terungkap Sejak 2012!-PublicDomainPictures/pixabay-
Beberapa waktu yang lalu, tersebar kabar bahwa motor yang berusia tiga tahun atau lebih dilarang masuk Jakarta. Kabar tersebut menjadi viral dan memicu berbagai tanggapan pro dan kontra, mengingat potensi dampaknya pada berbagai pihak.
Isu ini terkait dengan upaya mengurangi emisi kendaraan bermotor untuk mendukung upaya pencapaian kualitas udara yang lebih baik. Selain itu, isu tilang terkait uji emisi juga turut menjadi sorotan.
Baca juga: Apa Alasan Mall di Kalimantan Utara Vakum? Padahal Sudah 18 Tahun Berdiri, Benarkah Akibat...
Namun, ternyata berita mengenai pembatasan usia kendaraan yang boleh masuk Jakarta adalah tidak benar alias hoax.
Faktanya, kendaraan dengan usia lebih dari tiga tahun diwajibkan untuk melakukan uji emisi agar dapat masuk Jakarta. Penjelasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Penting untuk dicatat bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan pembatasan terkait usia kendaraan. Tidak ada larangan bagi kendaraan yang berusia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta," ungkapnya.
Baca juga: Sebelum Masuk Indonesia, Berapa Harga Mobil Sukuzi Swift? Simak Ini Bocorannya Lengkap Spesifikasi