HOAX Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Minimal 3 Tahun, Ini Faktanya
Pemekaran Lampung Barat Mengungkap Daerah dengan Sisi Gelap dan Bernuansa Mistis yang Belum Pernah Terungkap Sejak 2012!-PublicDomainPictures/pixabay-
Poin utama yang menjadi fokus adalah setiap kendaraan harus memenuhi standar emisi gas buang yang ditetapkan. Uji emisi menjadi syarat bagi mobil penumpang dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan usia lebih dari tiga tahun.
Kendaraan baru yang berusia di bawah tiga tahun masih dianggap sesuai dengan standar pabrikan, sehingga belum diwajibkan untuk menjalani uji emisi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, uji emisi gas buang wajib dilakukan setidaknya satu kali dalam satu tahun. Pelaksanaan uji emisi dilakukan di Tempat Uji Emisi yang ditunjuk dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
Adapun razia uji emisi yang digelar pada 1 November 2023, pada hari pertama tersebut tak memberlakukan sanksi tilang. Hal ini diumumkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman, setelah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait sanksi tilang.
Sebagai gantinya, petugas memberlakukan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik kendaraan agar melakukan uji emisi. Sanksi tilang untuk kendaraan yang gagal uji emisi dihentikan pada hari Kamis, 2 November 2023, setelah distopnya sanksi tilang guna memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat.