FIX Sejarah Catat Sumbar, Jambi dan Riau Bakal Gabung Jadi Satu Provinsi Baru? Bikin Syok! Luasnya Bisa Dua Kali Lebih Besar dari Pulau Jawa Nih
daerah-Hans/pixabay-
Pemekaran wilayah menjadi Provinsi baru harus memenuhi sejumlah syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Proses ini dimulai dengan usulan dari Gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI. Dalam usulan ini, harus ada persetujuan dari DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, dan keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah Provinsi baru.
Selain itu, diperlukan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari DPRD Provinsi dan Gubernur.
Seluruh parameter dan persyaratan dasar kewilayahan serta kapasitas daerah akan diuji oleh Tim Kajian Independen.
Hasil evaluasi dari Tim ini kemudian menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat.
Setelah evaluasi, ada dua kemungkinan hasil. Pertama, Daerah Persiapan yang dinyatakan "Layak" akan ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Sementara yang dinyatakan "Tidak Layak" akan kehilangan status Daerah Persiapan dan dikembalikan ke Daerah Induk.
Jadi, rencana pemekaran wilayah menjadi Provinsi baru adalah sebuah proses yang memerlukan banyak pertimbangan dan memenuhi berbagai syarat agar bisa terwujud.***