Proyeksi UMP dan UMK DIY Tahun 2024 Antisipasi Kenaikan Upah Minimum yang Sering Diremehkan Negara Tetangga
uang-image4you/pixabay-
Berikut proyeksi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di lima wilayah DIY jika mengalami kenaikan 10 persen:
5. Gunungkidul
UMK Gunungkidul pada tahun 2023 sebesar Rp2.049.266.
Dengan kenaikan 10 persen, diperkirakan UMK Gunungkidul tahun 2024 mencapai Rp2.254.129,6, menempati peringkat kelima.
4. Kulonprogo
UMK Kulonprogo pada tahun 2023 mencapai Rp2.050.447.
Dengan kenaikan 10 persen, UMK Kulonprogo pada tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp2.255.491,7, menduduki peringkat keempat.
3. Bantul
UMK Bantul pada tahun 2023 sebesar Rp2.066.439.
Jika mengalami kenaikan 10 persen, diperkirakan UMK Bantul pada tahun 2024 mencapai Rp2.273.083,9, menempati peringkat ketiga.