Batas Usia Pensiun Bagi PNS BKN Kini Capai 65 Thun? Simak Undang-undang Rombak Pegawai Negeri Sipil
Batas Usia Pensiun Bagi PNS BKN Kini Capai 65 Thun? Simak Undang-undang Rombak Pegawai Negeri Sipil-https://sscasn.bkn.go.id/website-
Batas Usia Pensiun Bagi PNS BKN Kini Capai 65 Thun? Simak Undang-undang Rombak Pegawai Negeri Sipil.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan perubahan dalam aturan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Sebelumnya, batas usia pensiun minimal bagi PNS adalah 56 tahun. Namun, melalui Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99, BKN telah mengubah ketentuan tersebut.
Perubahan ini menyatakan bahwa batas usia pensiun minimal bagi PNS kini ditingkatkan menjadi 58 tahun. Selain itu, batas usia pensiun maksimal juga diperluas hingga 65 tahun.
Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa perubahan ini tidak berlaku secara universal untuk semua jabatan PNS.
Baca juga: Wow Makin Terjangkau, Harga Motor Besar Yamaha NMAX 2020 Sekarang Turun Jadi Rp 20 Juta
Baca juga: Honda Kelabakan, Marc Marquez Pindah Tim Tapi Johann Zarco Ngak Mau Jadi Pengganti