Batas Usia Pensiun Bagi PNS BKN Kini Capai 65 Thun? Simak Undang-undang Rombak Pegawai Negeri Sipil
Batas Usia Pensiun Bagi PNS BKN Kini Capai 65 Thun? Simak Undang-undang Rombak Pegawai Negeri Sipil-https://sscasn.bkn.go.id/website-
Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa penyesuaian ini hanya berlaku untuk kategori-kategori PNS yang telah dijelaskan di atas.
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama akan memiliki kesempatan untuk terus berkarir hingga usia 65 tahun.
Namun, untuk jabatan-jabatan lainnya, batas usia pensiun tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKN. Dengan demikian, PNS di Indonesia perlu memahami perubahan ini dan merencanakan masa pensiun mereka sesuai dengan kategori jabatan yang mereka pegang.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan PNS lebih banyak waktu untuk berkontribusi pada sektor publik dan memanfaatkan pengetahuan serta pengalaman mereka.***