Waduh! Ternyata Ini Alasan Toyota Fortuner Ini Dihujat Warganet, Strobonya Bikin Greget
Strobo Toyota Fortuner --
OTOMOTIF1.com - Waduh! Ternyata Ini Alasan Toyota Fortuner Ini Dihujat Warganet, Strobonya Bikin Greget
Satu unit Toyota Fortuner menjadi sorotan netizen karena mengaktifkan lampu strobo yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Kejadian tersebut diketahui melalui postingan akun Instagram @lowslow.indonesia yang diunggah pada Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Batas Usia Pensiun Bagi PNS BKN Kini Capai 65 Thun? Simak Undang-undang Rombak Pegawai Negeri Sipil
Baca juga: Honda Kelabakan, Marc Marquez Pindah Tim Tapi Johann Zarco Ngak Mau Jadi Pengganti
Mayoritas netizen menilai tindakan pengemudi Toyota Fortuner tersebut sebagai tindakan yang kurang pantas dan memerlukan perhatian dari pihak berwenang.
Penting untuk diingat bahwa penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi dapat berisiko karena dapat mengganggu dan menyilaukan pengendara lain.
Selain itu, lampu strobo sejatinya tidak diperbolehkan untuk kendaraan dengan pelat nomor pribadi, termasuk mobil-mobil yang digunakan oleh pejabat.
"Harusnya sih ada larangan penjualan lampu strobo, kayak gitu kok dijual secara bebas," kata @nature_quotes291.
"Yang begini mah biasanya OKB (Orang Kaya Baru), baru ngerasain punya Fortuner jadi norak," beber @ijoem_tralala.
"Baru kaya dan baru punya kenalan polisi kah maniez? Alay betul, enggak lagi kondisi konvoi pun," ujar @putra.aurinofsky.
Aturan Penggunaan Lampu Isyarat Mobil
Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:
1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".