Waduh! Gak Semua Daerah Jawa Barat UMK Naik? Begini Informasi Nilai UMP Bandung Tahun 2024 Beserta Jumlah Kenaikannya
kerja-mimi-thian/unplash-
UMP Naik di Jawa Barat
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merencanakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024.
Rencana ini terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan aturan ini akan menjadi dasar untuk menentukan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. Kabarnya, pengumuman resmi akan dilakukan pada akhir November 2023.
Para pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Contoh perhitungan untuk tiga daerah di Bandung dan sekitarnya adalah sebagai berikut:
- UMK 2024 Kota Bandung: Rp4.655.732,09 per bulan (15 persen dari UMK 2023)
- UMK 2024 Kabupaten Bandung: Rp4.016.335,88 per bulan (15 persen dari UMK 2023)
- UMK 2024 Kabupaten Bandung Barat: Rp4.002.795,40 per bulan (15 persen dari UMK 2023)
Perhitungan ini masih bersifat sementara, dan belum ada arahan resmi dari pemerintah terkait kenaikan upah. Nominal tersebut mencerminkan lonjakan signifikan dari upah sebelumnya di ketiga wilayah tersebut.
Meskipun para pekerja mengharapkan kenaikan yang signifikan, realitas penetapan kenaikan upah memerlukan pertimbangan matang dari pemerintah.
Harapannya, kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.***