Kota Banjar Minder dari Sumedang Usai Pengumuman UMK Jawa Barat 2024 Keluar, Kota Bekasi Juaranya Bisa Tembus Rp 5 Juta
kerja-saulo-mohana/unplash-
Belum lama ini, perhatian kita kembali tertuju pada rencana kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK untuk tahun 2024.
Menurut informasi terbaru, penetapan UMK tersebut dijadwalkan paling lambat pada 30 November 2023.
Perubahan ini terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Dengan adanya peraturan ini, dapat diantisipasi bahwa upah minimum akan mengalami peningkatan.
Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah turut memperkuat keyakinan ini.
Ida Fauziyah meminta kepala daerah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November 2023.