Kota Banjar Minder dari Sumedang Usai Pengumuman UMK Jawa Barat 2024 Keluar, Kota Bekasi Juaranya Bisa Tembus Rp 5 Juta
kerja-saulo-mohana/unplash-
Kenaikan UMK Jawa Barat
"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Mengingat kenaikan UMK tahun 2023, Gubernur Jabar telah menetapkan UMK se-Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776–Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Dalam keputusan tersebut, terungkap bahwa Kota Banjar menjadi salah satu kota dengan UMK terendah di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp1.998.119.
Baca juga: BMW Astra Serahkan 15 Unit BMW iX Sebagai Official Car Tournament Golf BNI Indonesian Masters
Dengan isu kenaikan UMK sebesar 15 persen yang sedang menjadi perbincangan, dapat diasumsikan bahwa UMK Kota Banjar pada tahun 2024 nanti akan mencapai Rp2.297.836.
Rencana kenaikan upah ini menimbulkan harapan, terutama bagi pekerja yang berharap akan kesejahteraan yang lebih baik.
Namun, tantangan tetap ada, dan kesepakatan harus dicapai dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi dan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan pengusaha.
Perjalanan menuju kenaikan upah minimum 2024 menjadi cerminan dari dinamika hubungan industrial di Indonesia.
UMK se Jawa Barat
UMK Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248,2
UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp5.176.179,07
UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.137.575, 44
UMK Kabupaten Purwakarta sebesar Rp4.464.675,02
UMK Kabupaten Subang sebesar Rp3.273.810,6
UMK Kota Depok sebesar Rp4.694.493,7
UMK Kota Bogor sebesar Rp4.639.429,39
UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp4.520.212,25
UMK Kabupaten Sukabumi sebesar Rp3.351.883,19
UMK Kabupaten Cianjur sebesar Rp2.893.229,1
UMK Kota Sukabumi sebesar Rp2.747.774,86
UMK Kota Bandung sebesar Rp4.048.462,69
UMK Kota Cimahi sebesar Rp3.514.093,25
UMK Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.480.795,4
UMK Kabupaten Sumedang sebesar Rp3.471.134,1
UMK Kabupaten Bandung sebesar Rp3.492.465,99
UMK Kabupaten Indramayu sebesar Rp2.541.996,72
UMK Kota Cirebon sebesar Rp2.456.516,60
UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.430.780,83
UMK Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.180.602,9
UMK Kabupaten Kuningan sebesar Rp2.101.734,3
UMK Kota Tasikmalaya sebesar Rp2.533.341,02
UMK Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp2.499.954,13
UMK Kabupaten Garut sebesar Rp2.117.318,31
UMK Kabupaten Ciamis sebesar Rp2.021.657,42
UMK Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.018.389
UMK Kota Banjar sebesar Rp1.998.119,05.
***