Indramayu Gak Boleh Kegeser! UMK Terbaru Tetap Unggul di Wilayah Ciayumajakuning Bisa Tembus Rp 2.541.996,72
uang -mufid-majnun/unplash-
Kabar gembira bagi pekerja di Kabupaten Indramayu! Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 telah resmi sah naik sebesar 6,29 persen, mencapai angka Rp 2.541.996,72.
Kenaikan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023. Keputusan ini telah dipastikan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.
Lutfi Alharomain, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa besaran UMK 2023 tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diajukan pemerintah daerah. "Besarannya sama dengan rekomendasi yang kita kirim," ujarnya dengan bangga.
Proses perhitungan kenaikan UMK 2023 di Indramayu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022.
Besaran ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja, pemerintah daerah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).