Tanjungpinang dan Lingga Akan Keluar dari Batam Usai Masuk Wilayah dengan UMK Terendah Hanya Rp3.771.073 Kalah Telak dari Bintan
uang-IqbalStock IqbalStock/pixabay-
Meski Batam menjadi ikon Kepri, provinsi ini sebenarnya terdiri dari 5 kabupaten dan 2 kota, masing-masing dengan karakteristiknya sendiri.
Terlebih lagi, ekonomi di setiap kabupaten dan kota ini diberdayakan oleh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang memiliki variasi nilai yang berbeda.
Dalam kaitannya dengan ekonomi, SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau Tahun 2023 sebesar Rp3.279.194.
Namun, setiap kabupaten dan kota memiliki UMK masing-masing, mencerminkan keunikan dan dinamika ekonomi lokal.
Berikut adalah UMK 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau untuk tahun 2023 beserta perkiraan nilai UMK tahun 2024, dengan asumsi kenaikan sebesar 15 persen.
Kota Batam
UMK tahun 2023: Rp4.500.440
Perkiraan UMK 2024: Rp5.175.506
Kabupaten Bintan
UMK tahun 2023: Rp3.899.015
Perkiraan UMK 2024: Rp4.483.867,25
Kabupaten Kepulauan Anambas
UMK tahun 2023: Rp3.757.560
Perkiraan UMK 2024: Rp4.321.194
Kabupaten Karimun
UMK tahun 2023: Rp3.592.019
Perkiraan UMK 2024: Rp4.130.821,85