Duh Senangnya! UMK Jawa Tengah Naik 15 Persen Tertinggi Bisa Capai Rp 2.805.784, Demak Jadi Berapa? Simak Daftar UMP Tertinggi Jateng
kerja -annie-sprit/unplash-
Pada tanggal 8 Desember 2022, Gubernur Ganjar Pranowo secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah untuk tahun 2023.
Pengumuman tersebut disampaikan di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, menjadi momen penting yang ditunggu oleh para pekerja di seluruh daerah di Jawa Tengah.
Ganjar Pranowo menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMK Jateng 2023 ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022.
Pernyataan Gubernur Jateng ini mencerminkan komitmennya untuk memastikan bahwa upah minimum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa," ungkap Ganjar Pranowo. Faktor-faktor tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan kenaikan UMK di setiap daerah di Jawa Tengah.
Baca juga: Berikut 5 Daerah Tersempit Alias Mini di Papua Barat yang Luasnya Nggak Sampe 5 Persen!