Duh Senangnya! UMK Jawa Tengah Naik 15 Persen Tertinggi Bisa Capai Rp 2.805.784, Demak Jadi Berapa? Simak Daftar UMP Tertinggi Jateng
kerja -annie-sprit/unplash-
1. Kabupaten Kudus
Pada 2023 lalu, upah minimum di Kabupaten Kudus mencapai nilai Rp 2.439.813;
Jika nantinya naik 15% maka akan berubah menjadi Rp. 2.805.784;
2. Kabupaten Semarang
UMK Kabupaten Semarang pada 2023, mencapai nilai Rp 2.480.988;
Bisa merubah menjadi Rp 2.853.136 jika mengalami kenaikam 15%.
3. Kabupaten Kendal
Kabupaten Kendal memilili upah minimum sebanyan Rp 2.508.299 pada tahun 2023.
Pada tahun 2024, UMK daerah ini diharapkan naik menjadi Rp 2.884.543 dengan kenaikam 15%.
4. Kabupaten Demak
Pada 2023 Kabupaten Demak memiliki upah minimum tertinggi kedua di Jawa Tengah, dengan nilai Rp 2.680.421;
Pada 2024, angkanya diharapkan naik menjadi Rp. 3.082.484;
5. Kota Semarang
Ibu Kota Jawa Tengah ini masih memegang nilai UMK tertinggi pada 2023, dengan nilai Rp 3.060.348;
Dengan harapan kenaikan 15%, angkanya diharapkan naik menjadi Rp 3.519.400;