sunbanner

Duh Senangnya! UMK Jawa Tengah Naik 15 Persen Tertinggi Bisa Capai Rp 2.805.784, Demak Jadi Berapa? Simak Daftar UMP Tertinggi Jateng

Duh Senangnya! UMK Jawa Tengah Naik 15 Persen Tertinggi Bisa Capai Rp 2.805.784, Demak Jadi Berapa? Simak Daftar UMP Tertinggi Jateng

kerja -annie-sprit/unplash-

1. Kabupaten Kudus

Pada 2023 lalu, upah minimum di Kabupaten Kudus mencapai nilai Rp 2.439.813;



Jika nantinya naik 15% maka akan berubah menjadi Rp. 2.805.784;

2. Kabupaten Semarang

UMK Kabupaten Semarang pada 2023, mencapai nilai Rp 2.480.988;





×

Bisa merubah menjadi Rp 2.853.136 jika mengalami kenaikam 15%.

3. Kabupaten Kendal

Kabupaten Kendal memilili upah minimum sebanyan Rp 2.508.299 pada tahun 2023.

Pada tahun 2024, UMK daerah ini diharapkan naik menjadi Rp 2.884.543 dengan kenaikam 15%.

4. Kabupaten Demak

Pada 2023 Kabupaten Demak memiliki upah minimum tertinggi kedua di Jawa Tengah, dengan nilai Rp 2.680.421;

Pada 2024, angkanya diharapkan naik menjadi Rp. 3.082.484;

5. Kota Semarang

Ibu Kota Jawa Tengah ini masih memegang nilai UMK tertinggi pada 2023, dengan nilai Rp 3.060.348;

Dengan harapan kenaikan 15%, angkanya diharapkan naik menjadi Rp 3.519.400;

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr