sunbanner

DKI Jakarta Sumringah! Daftar 34 UMK Provinsi Terbaru Tahun 2024 yang Sudah Disahkan Bakal Ubah UMR Terendah Jadi Segini, Gorontalo Naik Drastis

DKI Jakarta Sumringah! Daftar 34 UMK Provinsi Terbaru Tahun 2024 yang Sudah Disahkan Bakal Ubah UMR Terendah Jadi Segini, Gorontalo Naik Drastis

Uang-mufid-majnun/unplash-

DKI Jakarta Sumringah! Daftar 34 UMK Terbaru Tahun 2024 yang Sudah Disahkan Bakal Ubah UMR Terendah Jadi Segini, Gorontalo Naik Drastis. 

Titik terang mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah diumumkan setelah Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pengupahan.



Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dipastikan bahwa UMP 2024 akan mengalami peningkatan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara langsung mengumumkan kepastian kenaikan upah minimum ini melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Penetapan Upah Minimum Provinsi akan mengacu pada aturan baru tersebut, yakni Peraturan Pemerintah yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan.





×

Baca juga: Ibu Kota Provinsi Tapanuli Pindah Tangan? Kota Kecil di Sumatera Utara Direncanakan Jadi Calon Pusat Pemerintahan, Alasan Punya Potensi Besar?

Baca juga: Dianggap Jadi Kota Terkaya! Surabaya Undur Diri untuk Berencana Bikin Provinsi Mandiri? Apakah Ini Isu atau Sekedar Wacana?

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr