sunbanner

Awalnya Rp 2 Jutaan Kini Naik Rp 3 Jutaan! Daftar 34 UMK Provinsi Seluruh Indonesia, Tertinggi Bisa Tembus Rp 4,444,400.40, Bisa Tebak Wilayah Mana?

Awalnya Rp 2 Jutaan Kini Naik Rp 3 Jutaan! Daftar 34 UMK Provinsi Seluruh Indonesia, Tertinggi Bisa Tembus Rp 4,444,400.40, Bisa Tebak Wilayah Mana?

Mata Uang Dollar Naik, Bahan Pangan di Indonesia Meroket? Gakoptindo Cemaskan Harga Tempe Tahu-devi-puspita-amartha/unplash-

Daftar UMP Seluruh RI 

Penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 melibatkan tiga variabel utama, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α. Melalui rumusan ini, pemerintah dapat secara objektif menetapkan kenaikan upah minimum yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi.

Menurut informasi dari Menaker, penetapan Upah Minimum Provinsi dijadwalkan paling lambat tanggal 21 November, sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota akan ditetapkan pada tanggal 30 November. Hal ini menjadi tonggak penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan pekerja di berbagai wilayah.



Sejalan dengan pengumuman tersebut, Serikat buruh menyuarakan desakan kepada pemerintah agar segera menaikkan upah minimum di tahun 2024 sebesar 15 persen. Desakan ini didasarkan pada aturan yang mengharuskan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) dilakukan 60 hari sebelum pemberlakuan, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2024. Ini menjadi langkah progresif dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Baca juga: Bukan Ketapang! Daerah Ini Bakal Calon Provinsi Baru Pemekaran Kalimantan Barat, Kabupaten Mana yang Siap Berpisah?

Baca juga: Kok Bisa? Kapal Pesiar Nyangkut di Puncak Gunung Jawa Timur, Tempuh 2 Jam Sampai Lokasi dari Surabaya, Hampir Masuk Jurang?

Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Jika Naik 15%





×

Aceh, Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90
Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3,117,066.95
Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3,153,847.40
Riau, Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3,670,365.30
Jambi, Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3,384,487.95
Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 menjadi Rp 3,914,803.55
Bengkulu, Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2,781,022.00
Lampung, Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 3,028,276.60
Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 menjadi Rp 4,023,250.85
Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 menjadi Rp 3,771,073.10

Baca juga: Bergerak Menuju Otonomi Baru! Siap Alami Perubahan Besar di Kabupaten Bandung Barat Jadi Kota Lembang, Rencana Bikin Berapa Wilayah?

Baca juga: Muara Pahu dan Kutai Barat Ketakutan Akan Diusir dari Kalimantan Timur, Terbukti Tak Becus Mengurus Tambang Seluas 1.125 Ha, Bangkrut Bukan Karena Hutang Tapi

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr