Awalnya Rp 2 Jutaan Kini Naik Rp 3 Jutaan! Daftar 34 UMK Provinsi Seluruh Indonesia, Tertinggi Bisa Tembus Rp 4,444,400.40, Bisa Tebak Wilayah Mana?
Mata Uang Dollar Naik, Bahan Pangan di Indonesia Meroket? Gakoptindo Cemaskan Harga Tempe Tahu-devi-puspita-amartha/unplash-
Daftar UMP Seluruh RI
Penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 melibatkan tiga variabel utama, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α. Melalui rumusan ini, pemerintah dapat secara objektif menetapkan kenaikan upah minimum yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi.
Menurut informasi dari Menaker, penetapan Upah Minimum Provinsi dijadwalkan paling lambat tanggal 21 November, sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota akan ditetapkan pada tanggal 30 November. Hal ini menjadi tonggak penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan pekerja di berbagai wilayah.
Sejalan dengan pengumuman tersebut, Serikat buruh menyuarakan desakan kepada pemerintah agar segera menaikkan upah minimum di tahun 2024 sebesar 15 persen. Desakan ini didasarkan pada aturan yang mengharuskan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) dilakukan 60 hari sebelum pemberlakuan, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2024. Ini menjadi langkah progresif dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Jika Naik 15%
Aceh, Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90
Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3,117,066.95
Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3,153,847.40
Riau, Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3,670,365.30
Jambi, Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3,384,487.95
Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 menjadi Rp 3,914,803.55
Bengkulu, Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2,781,022.00
Lampung, Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 3,028,276.60
Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 menjadi Rp 4,023,250.85
Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 menjadi Rp 3,771,073.10