Daftar UMK Terbaru Wilayah Kepri Ini Bikin Batam Ketar-ketir, Mengapa? Warganya Auto Girang UMP Bisa Naik 15 Persen
dompet -emil-kalibrado/unplash-
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, telah mengumumkan secara resmi bahwa akan ada kenaikan UMP dan UMK Kabupaten/Kota tahun 2024 sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Proses penetapan besaran UMP dan UMK melibatkan survei kelayakan, tahapan pemantapan, dan evaluasi acuan besaran UMP dan UMK di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga melakukan studi tentang laju perekonomian dan tingkat inflasi untuk menentukan besaran UMP dan UMK tahun 2024.
Meskipun belum ada keputusan resmi terkait persentase kenaikan UMP dan UMK untuk tahun 2024, diharapkan keputusan tersebut akan segera diumumkan oleh pemerintah seiring dengan koordinasi yang terus berlangsung.
Hal ini merupakan langkah penting dalam mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah kondisi yang terus berkembang.