Bank Indonesia Terapkan Kebijakan Rp 0 Persen Kredit Rumah dan Mobil Sampai Kapan? Cek Informasi Terbaru dan Syaratnya
Bank Indonesia -bank_indonesia/instagram-
Bank Indonesia juga melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Seperti kebijakan sebelumnya, pelonggaran DP 0 persen kredit kendaraan dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini juga akan berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Ketentuan pembebasan DP kredit kendaraan dan KPR pertama kali diterapkan oleh BI pada 1 Maret 2021.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19, dan kini diperpanjang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.