Beli Rumah Kini Super Gampang! Cek Syarat Kredit Rumah dan Mobil di Bank Indonesia, DP 0 Persen dan Masa Berlangsung
Rumah-naufaria/unplash-
Kebijakan DP 0 Persen Kredit Mobil dan Rumah
Lebih lanjut, kebijakan yang diperpanjang adalah kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti hingga maksimal 100 persen.
Ini berarti para calon pembeli properti memungkinkan untuk memperoleh DP 0 persen, yang artinya mereka tidak perlu membayar uang muka saat memanfaatkan fasilitas KPR. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Bank Indonesia (BI) telah mengambil keputusan yang akan memberikan angin segar bagi calon pembeli kendaraan bermotor dan pemilik rumah di Indonesia.
Ketentuan yang berkaitan dengan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah (KPR) akan diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa perpanjangan kebijakan insentif ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan makroprudensial yang longgar, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketentuan pembebasan DP kredit kendaraan dan KPR pertama kali diterapkan oleh BI pada 1 Maret 2021.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19, dan kini diperpanjang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.